Hidup, Menghidupi. Bergerak, menggerakkan. Berjuang, Memperjuangkan.

PENGEMBARA

"Dengan ilmu hidup menjadi mudah Dengan seni hidup menjadi indah Dengan iman hidup menjadi terarah"

JUST MY STYLE

"Seorang pejuang sejati tidak pernah mengenal kata akhr dalam perjuangannya. ia tidak memmerlukan gemuruh tepuk tangan, tidak akan lemah karena cacian, dan tidak akan bangga dengan penghargaan"

PENCARI KEBENARAN

"Hati yang bersih akan peka terhadap ilmu apapun yang dilihat, didengar, dan dirasa akan selalu menjadi samudera ilmu yang membuat kita kian bijak, arif, tabah, dan tepat dalam menyikapi hidup ini"

BERFIKIR JAUH KE DEPAN

"Waktu sangat berharga, maka janganlah engkau habiskan kecuali untuk sesuatu yang berharga pula Hidup terlalu singkat untuk berpikir kecil, dan berbuat hal yang kecil-kecil"

MAHKOTA PUTRA HARAPAN

"Semakin cinta kepada dunia akan semakin takut kehilangan. Namun jika kita mencintai akherat dengan bekal dunia, niscaya kita tidak akan takut kehilangan"

Latest Posts

Perjanjian dalam perkainan telah dimuat di dalam kompilasi hukum islam pada bab V pasal 29ayat 1, 2, 3, dan 4. pada pasal 1 dijelaskan tentang bolehnya melakukan perjanjian di dalam perkawinan, adapun bunyi pasal 1sebagai berikut:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilansungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Selanjutnya pada pasal 2 dijelaskan tentang pengesahan perjanjian, pasal 3 tentang keberlakuan, dan pasal 4 tentang perubahan perjanjian tersebut. Adapun perjanjian di dalam pernikahan itu sendiri dijelaskan seperti berikut.
1.      Pengertian
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap terhadap harta benda mereka.
            Dalam literatur fiqh tidak ditemukan adanya bahasan khsus tentang perjanjian dalam perkawinan, namun  paling tidak keberadaan perjanjian di dalam pernikahan lebih dekat kepada maksud persyaratan dalam perkawinan atau syurutun nikah. Syarat yang maksud disini tidaklah sama dengan syarat perkawinan yang dibahas dalam sebagian besar literatir fiqh klasik karena yang dibahas dalam syarat yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang yang akan melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat yang ditentukan. Perjanjian di dalam perkawinan ini bukanlah bagian dari sebuah akad pernikahan walaupun perjanjian ini dilaksanakan masih pada majelis yang sama dengan prosesi akad, karena apabila syarat tersebut dimasukkan ke dalam akad maka perkawinan tersebut bisa dijustis sebagai perkawinan mut’ah sesuai jumhur ulama’ yang mengatakan bahwa akad nikah harus dalambentuk ucapan yang bersifat mutlak dalam arti tidak disyaratkan untuk kelansungannya dengan suatu syarat apapun.
            Oleh karena perjanjian dalam perkawinan terpisah dari akad nikah, maka tidak ada kaitan hukum antara akad nikah yang dilaksanakan secara sah dengan pelaksanaan  syarat yang ditentukan dalam perjanjian itu. Hal ini berarti bahwa tidak terpenuhinya perjanjian tidak menyebabkan batalnya sebuah pernikahan yang sudah sah.
2.      Hukum membuat perjanjian
Membut perjanjian dalam pernikahan hukumnya mubah, artinya boleh seseorang untukmembuat perjanjian atau boleh juga tidak membuat. Hukum membuat perjanjian ini tidaklah menjadi perdebatan akan tetapi hukum memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam perjanjian perkawinan itu, menjadi perbincangan di kalangan ulama’. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa  memenuhi syarat yang dinyatakan dalam bentuk perjanjian itu hukumnya wajib sebagimana hukum memenuhi perjanjian lainnya. Bahkan syarat-syarat yang berkaitan dengan perkawinan lebih berhak untuk dilaksanakan . hal ini ditegaskan dalam hadis nabi dari Uqban bin Amir yang berbunyi.
أحق الشروط بالوفاء مااستحللتم به الفروج
“Syarat-syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat yang berkenaan dengan perkawinan.”

Al-Syaukani menambahkan alasan lebih layaknya memenuhi persyaratan yang berkenaan dengan perkawinan itu adalah karena urusan perkawinan itu yang sangat menuntut kehati-hatian dan pintu masuknya  sangat sempit.
3.      Bentuk perjanjian
Perjanjian kawin menurut KUHPer harus dibuat dengan akta notaries [pasal 147]. Hal ini dilakukan, kecuali untuk keabsahan kawin, juga bertujuan:
a.       Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa,oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan dipikul seumur hiup.
b.      Untuk adanya kepastian hukum
c.       Sebagai satu-satunya alat bukti yang sah
d.      Untuk mencgah kemungkinan adanya penyelundupan atas ketentuan pasal 149 KUHPer.
4.      Isi perjanjian
Isi perjanjian tidak diatur oleh undang-undang perkawinan. Isi dari perjanjian adalah hak dari suami dan istri, mmereka bebas menentukan isi dari perjanjian yang akan mereka tentukan, namun isi perjanjian harus sesuai koridor hukum, agama, dan kesusilaan.
Asas kebebasan kedua belah pihak  dalam menentukan isi perjanjian kawinnya dibatasi oleh ketentun-ketentuan sebagai berikut:
a.       Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentagan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b.      Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak karena kekuasaan orang tua, hak-hak suami-istri yang hidup terlama.
c.       Tidak membuat janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan.
d.      Tidakdibuat janji-janji,bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar.
e.       Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang Negara asing. 
E.   pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan adalah usaha untuk meniadakan atau usaha yang menyebabkan tidak berlangsungnya sebuah perkawinan. Pencegahan perkawinan berbeda dengan pembatalan perkawinan karena pencegahan berlaku sebelum terjadinya sebuah perkawinan sedangkan pembatalan perkawinan adalah usaha untuk menghentikan atau tidak melanjutkan hubungan perkawinan setelah sebelumnya perkawinan itu telah terjadi secara sah.
            Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas tentang pencegahan perkawinan ini. Pada dasarnya perkawinan dapat dilangsungkan bila sudah ada sebab, rukun, dan syaratnya serta sudah tidak ada lagi hal yang menghalangi terjadinya perkawinan itu, akan tetapi bila  ada pihak yang melihat adanya syarat-syarat yang belum terpenuhi untuk melaksanakan sebuah perkawinan bisa saja pihak tersebut bertindak sendiri untuk tidak melangsungkan pernikahan tersebut.
Misalnya, saksi tidak akan mau menyaksikan sebuah perkawinan karena saksi tersebut yakin bahwa laki-laki dan perempuan itu terlarang untuk melakukan sebuah perkawinan. Begitu pula wali tidakakan melaksanakan perkawinan jika ia tahu calon menantunya itu tidak seagama dengan anaknya. Contoh lain juga bisa diumpamakan ketika seorang perempuan yang sudah dicerai suami dan masih berada dalam masa iddah harus menolak dilangsungkannya pernikahan bila dia yakin masih berada dalam masa iddah.
            Dalam kompilasi hukum islam (KHI) tentang perkawinan, pencegahan perkawinan diatur pada bab III pasal 13 sampai dengan pasal 21yang secara esensial tidak menyalahi aturan fiqh.
Pasal 13

“Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-        syarat untuk melangsungkan perkawinan.”

Pasal 14

1)       yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu, dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2)      Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya sebuah perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1).
F.   batalnya perkainan
1.      dapat dibatalkannya perkawinan
            Pada dasarnya perkawinan dapat dibatalkan,bila sebuah perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat sesudah diajukan ke pengadilan. menurut hukum islam suatu perkawinan dapat batal. Untuk mengetahui sejauh mana hukum akad nikah yang dilangsungkan itu sehubungan dengan lengkap atau tidaknya rukun dan syarat yang wajib ada didalmnya.
Pasal 22 undang-undang perkawinan menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
            Dalam hukum islam dikenal berbagai larangan perkawinan yang tidak boleh dilanggar, antara lain adalah:
1)      adanya hubungan keluarga yang dekat.
2)      Derajat calon suami adalah lebih rendah dari calon istri.
3)      Seorang wanita menikah lagi dalam masa tunggu.
4)      Seorang wanita yang masih dalam keadaan kawin, kawin lagi dengan pria lain.
5)      Seorang suami yang beristrikan 4 orang kawin lagi dengan istri yang kelima.
Apabila larangan tersebut dilanggar, maka perkawinannya dapat menjadi batal atau dapat dibatalkan (difasidkan).
2.      Alasan untuk menuntut batalnya perkawinan
            Hal-hal yang ditentukan undang-undang yang merupakan alasan-alasan  untuk menuntut batalnya perkawinan, antara lain:
1)      Adanya perkawinan rangkap
2)      Tiadanya kata sepakat pihak-pihak atau salah satu pihak
3)      Tiadanya kecakapan untuk memberikan kesepakatan
4)      Belum mencapai usia untuk kawin
5)      Keluarga sedarah
6)      Perkawinan antara mereka yang melakukan overspel
7)      Perkawinan antara orang yang sama
8)      Tiada izin yang disyaratkan
9)      Ketidakwenangan pejabat catatan sipil
10)  Perkawinan yang berlangsung walaupun ada pencegahan.
Untuk lebih lanjutnya, tentang pembatalan perkawinan telah diatur dalam UU perkawinan atau kompilasi hukum islam (KHI) tentang perkawinan pada BAB IV pasal 22 sampai dengan pasal 28.
G.  putusnya perkawinan
            putusnya perkawinan adalah istilah yang digunakan dalam UU Perkawinan untuk menjelaskan peceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri.
1. Alasan putusnya sebuah perkawinan
            Putusnya perkawinan menurut UU perkawinan pada BAB VIII Pasal 38 dapat terjadi karena:
a.       kematian,
b.      perceraian dan,
c.       atas putusan pengadilan.
2. Bentuk-bentuk putusnya perkawinan
            Putusnya perkawinan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Putusnya perkawinan itu ada beberapa bentuk tergantug dari segi siapa sebenarnya yang berkehendak untuk memutuskan sebuah perkawinan, dalam hal ini ada 4 kemungkinan:
1.      Putusnya perkawinan karena kehendak Allah sendiri melalui matinya salah seorang suami atau istri. Dengan kematian ini dengan sendirinya berakhir pula hubungan perkawinannya
2.      Putusnya perkawinan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu. Hal ini disebut perceraian (talaq)
3.      Putusnya perkawinan atas kehendak si istri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan, sedangkan si suami tidak menghendaki itu. Kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan si istri dengan cara tertentu ini diterima si suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan itu. Putus perkawinan ini disebut khulu’.
4.      Putusnya perkawinan oleh hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan atau si istri yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. Putusnya perkawinan ini disebut fasakh.

Leave a Reply