Hidup, Menghidupi. Bergerak, menggerakkan. Berjuang, Memperjuangkan.

PENGEMBARA

"Dengan ilmu hidup menjadi mudah Dengan seni hidup menjadi indah Dengan iman hidup menjadi terarah"

JUST MY STYLE

"Seorang pejuang sejati tidak pernah mengenal kata akhr dalam perjuangannya. ia tidak memmerlukan gemuruh tepuk tangan, tidak akan lemah karena cacian, dan tidak akan bangga dengan penghargaan"

PENCARI KEBENARAN

"Hati yang bersih akan peka terhadap ilmu apapun yang dilihat, didengar, dan dirasa akan selalu menjadi samudera ilmu yang membuat kita kian bijak, arif, tabah, dan tepat dalam menyikapi hidup ini"

BERFIKIR JAUH KE DEPAN

"Waktu sangat berharga, maka janganlah engkau habiskan kecuali untuk sesuatu yang berharga pula Hidup terlalu singkat untuk berpikir kecil, dan berbuat hal yang kecil-kecil"

MAHKOTA PUTRA HARAPAN

"Semakin cinta kepada dunia akan semakin takut kehilangan. Namun jika kita mencintai akherat dengan bekal dunia, niscaya kita tidak akan takut kehilangan"

Latest Posts

                 Hak memiliki suatu benda adalah hak tiap individu. Negara menjamin sepenuhnya kebebasan tiap-tiap warga negaranya untuk memiliki suatu benda dan memanfaatkan benda yang dimilikinya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang telah ada serta tidak mengganggu kepemilikan orang lain. Pernyataan ini secara tertulis telah dicantumkan dalam KUH Perdata pasal 570 tentang Hak Milik.
Agama Islam adalah agama yang bersifat syumuli ;yaitu agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara Allah dengan mahluknya saja, namun juga mengatur hubungan manusia dengan manusia didalam setiap aspek kehidupan, oleh karena itu Islam juga telah mengatur tata cara manusia dalam memiliki suatu benda (harta).
Kedudukan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin menjadi jaminan bahwa Islam dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk didalamnya hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan suatu benda, bersifat adil sehingga tidak ada seorangpun didalamnya merasa terzalimi ataupun terampas haknya.
Berdasarkan tujuan akan tidak adanya kezaliman dalam kepemilikan atas suatu benda maka Islam telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan, termasuk telah diatur pula didalamnya tentang sebab-sebab kepemilikan
Sebab-sebab kepemilikan yang merupakan dasar dari kepemilikan seseorang atas suatu benda (harta) sangat diperhatikan didalam Islam. Para ulama Fiqh berdasarkan pemahaman mereka atas al-Qur’an dan al-hadis telah merumuskan tentang sebab-sebab kepemilikan yang diperbolehkan didalam Islam, yang mana sudah barang tentu berdasarkan konsep keadilan menurut al-Qur’an dan al-Hadis yang insya Allah tidak akan ada yang merasa terzalimi didalamnya.

    II.        Pembahasan
Sebab-sebab tamalluk (memiliki) yang ditetapkan syara’ ada empat. Para ulama’ fiqh juga menyatakan bahwa ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam :
1.    Ihrazul Mubahat – memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di suatu tempat yang dimiliki. Adapun dalam istilah lain disebut Istila’ al-Mubahat (penguasaan harta bebas).
2.    Al Uqud (Aqad), bisa disebut juga kontrak.
3.    Al Khalafiyah (pewarisan).
4.    Attawalludu minal mamluk (berkembang biak).
Empat inilah yang menyebabkan timbulnya hak pemilikan di alam syara’ kita ini. Beberapa sebab pemilikan yang terdapat di kalangan bangsa Jahiliyah, telah dihapuskan oleh Islam. Seperrti dengan jalan peperangan sesame sendiri, dengan jalan membudakkan orang yang tak sanggup membayar hutang dan kedaluwarsaan atau dengan istilah fiqh dikatakan taqaddum.
1)      Istila’ al-Mubahat
Yang dikatakan Mubah itu adalah :
المال الذى لم يدخل في ملك محترم و لا يوجد ما نع شرعي من تملكه                             “Harta yang tidak masuk ke dalam milik yang dihormati (milik seseorang yang tidak sah) dan tak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya.” Inilah yang dikatakan mubah.
Seperti air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan belantara yang tidak dimiliki orang, binatang buruan dan ikan-ikan di laut. Ini semuanya barang mubah. Semua orang dapat memiliki apa yang disebutkan itu. Apabila dia telah menguasai dengan maksud memiliki, menjadilah miliknya. Penguasaan harta yang mubah  dalam fiqh Islam mempunyai arti yang khusus, yaitu merupakan asal dari suatu pemilikan tanpa adanya ganti rugi. Artinya, penguasaan seseorang terhadap harta mubah merupakan milik awal, tanpa didahului oleh pemilikan sebelumnya, bedanya akan kelihatan dengan pemilikan melalui suatu transaksi. Dalam transaksi seseorang telah memiliki terlebih dahulu suatu harta, baru kemudian boleh ia pergunakan miliknya itu untuk mendapatkan harta lain yang boleh ia miliki. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya ”al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi” juga menambahkan bahwa al-istiila’ ala mubah merupakan sababun fi’liyun bukan Qouliyun, yang mana terjadinya kepemilikan seseorang atas suatu benda tersebut adalah murni berdasarkan perbuatan/usaha orang tersebut, sehingga orang yang termasuk naqis al-ahliyah (golongan yang kurang persyaratan melakukan transaksi) seperti anak-anak dan orang gila pun diakui kepemilikannya jika berdasarkan sebab ini. Hal ini berbeda dengan akad yang merupakan sababun Qauliyun, yang mana hanya orang yang memenuhi persyaratan dalam fiqh saja yang dianggap sah kepemilikannya.
Perbuatan menguasai harta bebas untuk tujuan pemilikan,inilah yang dinamakan dengan al-istila’. Menguasai dengan maksud istila’ atau ihraz ini, memerlukan dua syarat :
a)      Benda itu tidak dikuasai orang lain lebih dahulu
Seumpama seseorang mengumpul air hujan dalam satu wadah dan dibiarkan, tidak diangkat ke tempat yang lain, maka orang lain tidak berhak lagi mengambil air dalam wadah itu ; karena air itu tidak lagi merupakan benda mubah lantaran telah dikuasai oleh seseorang. Maka karena itulah kaidah berkata :
من سبق إلى مباح فقد ملكه                                                                            “Barang siapa mendahului orang lain sesuatu yang mubah bagi semua orang, maka sesungguhnya ia telah memilikinya”.
b)      Maksud tamalluk (untuk memiliki)
Jikalau seseorang memperoleh sesuatu benda mubah, dengan tidak bermaksud memilikinya, tidaklah benda itu menjadi miliknya. Umpamanya seorang pemburu meletakkan jaring (perangkap) lalu terjeratlah seekor binatang buruan, maka jika ia meletakkan jaringnya sekedar mengeringkan jaring itu, tidaklah ia berhak memiliki binatang buruan yang terjerat oleh jaringnya. Orang lain masih boleh mengambil binatang itu dan memilikinya. Dan yang mengambil itulah dipandang muhriz, bukan pemilik barang.
Terdapat 4 cara penguasaan harta bebas, yakni (i) ihya’ al-mawat, membuka tanah (ladang) baru yang tidak dimanfaatkan orang lain, tidak dimiliki dan berada di luar tempat tinggal penduduk, (ii) berburu hewan, (iii) dengan mengumpulkan kayu dan rerumputan di rimba belukar, (iv) melalui penggalian tambang yang tersimpan di perut bumi.
Ulama’ fiqh berbeda pendapat tentang kepemilikan harta tambang. Menurut Malikiyah, segala harta tambang tidka bisa dimiliki secara istila’, kepemilikannya dikembalikan kepada Negara, hanya Negara yang berhak memilikinya dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Sedangkan menurut Hanafiyah, Syafiiyyah dan Hanabalah, harta tambang bisa dimiliki layaknya tanah, harta tambang yang ditemukan atas sebuah tanah, maka akan menjadi milik pemilik tanah tersebut. Jika tambang ditemukan di tanah tak bertuan maka akan menjadi milik penemu.
Harta karun dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yakni harta karun islami dan jahili. Harta karun islami adalah harta karun yang terdapat tand-tanda atau tulisan yang mencerminkan bahwa harta tersebut terpendam pada zaman Islam, seperti kalimat syahadat, mushaf, ayat al-Quran atau nama sahabat. Sedangkan harta karun jahili adalah harta karun yang dipendam sebelum zaman Islam (pra-Islam), dan terdapat tanda atau tulisan yang mencerminkan zaman Jahiliyah, seperti gambar berhala, nama raja dan lainnya.
Harta karun islami disamakan dengan luqothoh (temuan) dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Menurut Jumhur Ulama’ harta karun dapat dimanfaatkan penemu namun ketika telah menemukan pemiliknya, penemu harus mengganti dan mengembalikannya. Adapun harta jahili ulam’ fiqh sepakat bahwa seperlima (1/5) harus diserahkan kepada baitul maal, sedangkan 4/5 tersebut menjadi milik mutlak penemunya, baik harta itu ditemukan di atas tanah yang diketahui tuannya atau tidak.


2)      Al- Uquud (akad)
            Akad adalah pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syara’  yang menimbulkan pengaruh terhadap objek akad. Akad jual beli, hibah, wasiat dan sejenisnya merupakan sumber kepemilikan yang paling penting. Akad merupakan sebab kepemilikan yang paling kuat dan paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.
            Menurut istilah fuqaha, ialah :
إرتباط إيجاب بقبول على وجه مشروع يظهر أثره فى محله                                                           
“Perikatan ijab dengan kabul secara yang disyariatkan agama Nampak, bekasannya pada yang diakadkan itu.“
Akad dilihat sebagai sebab kepemilikan, dapat dibedakan menjadi uqud jabariyah dan tamlik jabari. Uqud Jabari (aqad secara paksa) yang dilaksanakan oleh otoritas pengadilan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya. Seperti paksaan menjual harta untuk melunasi hutang, kekuasaan hakim untuk memaksa menjual harta timbunan dalam kasus ikhtiar demi kepentingan umum.
            Sedangkan tamlik jabari (pemilikan secara terpaksa) dibedakan menjadi dua. Pertama, adalah pemilikan secara paksa atas mal ‘iqar (harta tidak bergerak) yang hendak dijual. Hak pemilikan paksa ini dalam term fiqh dinamakan dengan hak hak syuf’ah. Hak ini dimiliki oleh sekutu atau tetangga. Kedua, pemilikan secara paksa untuk kepentingan umum. Ketika ada kebutuhan memperluas bangunan masjid misalnya, maka syariat Islam membolehkan pemilikan secara paksa terhadap tanah yang berdekatan dengan masjid, sekalipun pemiliknya tidak berkenan untuk menjualnya. Demikian juga ketika ada kebutuhan perluasan jalan umum, tentunya dengan kompensasi yang sepadan.

Leave a Reply