Hidup, Menghidupi. Bergerak, menggerakkan. Berjuang, Memperjuangkan.

PENGEMBARA

"Dengan ilmu hidup menjadi mudah Dengan seni hidup menjadi indah Dengan iman hidup menjadi terarah"

JUST MY STYLE

"Seorang pejuang sejati tidak pernah mengenal kata akhr dalam perjuangannya. ia tidak memmerlukan gemuruh tepuk tangan, tidak akan lemah karena cacian, dan tidak akan bangga dengan penghargaan"

PENCARI KEBENARAN

"Hati yang bersih akan peka terhadap ilmu apapun yang dilihat, didengar, dan dirasa akan selalu menjadi samudera ilmu yang membuat kita kian bijak, arif, tabah, dan tepat dalam menyikapi hidup ini"

BERFIKIR JAUH KE DEPAN

"Waktu sangat berharga, maka janganlah engkau habiskan kecuali untuk sesuatu yang berharga pula Hidup terlalu singkat untuk berpikir kecil, dan berbuat hal yang kecil-kecil"

MAHKOTA PUTRA HARAPAN

"Semakin cinta kepada dunia akan semakin takut kehilangan. Namun jika kita mencintai akherat dengan bekal dunia, niscaya kita tidak akan takut kehilangan"

Latest Posts
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Perjanjian dalam perkainan telah dimuat di dalam kompilasi hukum islam pada bab V pasal 29ayat 1, 2, 3, dan 4. pada pasal 1 dijelaskan tentang bolehnya melakukan perjanjian di dalam perkawinan, adapun bunyi pasal 1sebagai berikut:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilansungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Selanjutnya pada pasal 2 dijelaskan tentang pengesahan perjanjian, pasal 3 tentang keberlakuan, dan pasal 4 tentang perubahan perjanjian tersebut. Adapun perjanjian di dalam pernikahan itu sendiri dijelaskan seperti berikut.
1.      Pengertian
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap terhadap harta benda mereka.
            Dalam literatur fiqh tidak ditemukan adanya bahasan khsus tentang perjanjian dalam perkawinan, namun  paling tidak keberadaan perjanjian di dalam pernikahan lebih dekat kepada maksud persyaratan dalam perkawinan atau syurutun nikah. Syarat yang maksud disini tidaklah sama dengan syarat perkawinan yang dibahas dalam sebagian besar literatir fiqh klasik karena yang dibahas dalam syarat yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang yang akan melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat yang ditentukan. Perjanjian di dalam perkawinan ini bukanlah bagian dari sebuah akad pernikahan walaupun perjanjian ini dilaksanakan masih pada majelis yang sama dengan prosesi akad, karena apabila syarat tersebut dimasukkan ke dalam akad maka perkawinan tersebut bisa dijustis sebagai perkawinan mut’ah sesuai jumhur ulama’ yang mengatakan bahwa akad nikah harus dalambentuk ucapan yang bersifat mutlak dalam arti tidak disyaratkan untuk kelansungannya dengan suatu syarat apapun.
            Oleh karena perjanjian dalam perkawinan terpisah dari akad nikah, maka tidak ada kaitan hukum antara akad nikah yang dilaksanakan secara sah dengan pelaksanaan  syarat yang ditentukan dalam perjanjian itu. Hal ini berarti bahwa tidak terpenuhinya perjanjian tidak menyebabkan batalnya sebuah pernikahan yang sudah sah.
2.      Hukum membuat perjanjian
Membut perjanjian dalam pernikahan hukumnya mubah, artinya boleh seseorang untukmembuat perjanjian atau boleh juga tidak membuat. Hukum membuat perjanjian ini tidaklah menjadi perdebatan akan tetapi hukum memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam perjanjian perkawinan itu, menjadi perbincangan di kalangan ulama’. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa  memenuhi syarat yang dinyatakan dalam bentuk perjanjian itu hukumnya wajib sebagimana hukum memenuhi perjanjian lainnya. Bahkan syarat-syarat yang berkaitan dengan perkawinan lebih berhak untuk dilaksanakan . hal ini ditegaskan dalam hadis nabi dari Uqban bin Amir yang berbunyi.
أحق الشروط بالوفاء مااستحللتم به الفروج
“Syarat-syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat yang berkenaan dengan perkawinan.”

Al-Syaukani menambahkan alasan lebih layaknya memenuhi persyaratan yang berkenaan dengan perkawinan itu adalah karena urusan perkawinan itu yang sangat menuntut kehati-hatian dan pintu masuknya  sangat sempit.
3.      Bentuk perjanjian
Perjanjian kawin menurut KUHPer harus dibuat dengan akta notaries [pasal 147]. Hal ini dilakukan, kecuali untuk keabsahan kawin, juga bertujuan:
a.       Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa,oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan dipikul seumur hiup.
b.      Untuk adanya kepastian hukum
c.       Sebagai satu-satunya alat bukti yang sah
d.      Untuk mencgah kemungkinan adanya penyelundupan atas ketentuan pasal 149 KUHPer.
4.      Isi perjanjian
Isi perjanjian tidak diatur oleh undang-undang perkawinan. Isi dari perjanjian adalah hak dari suami dan istri, mmereka bebas menentukan isi dari perjanjian yang akan mereka tentukan, namun isi perjanjian harus sesuai koridor hukum, agama, dan kesusilaan.
Asas kebebasan kedua belah pihak  dalam menentukan isi perjanjian kawinnya dibatasi oleh ketentun-ketentuan sebagai berikut:
a.       Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentagan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b.      Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak karena kekuasaan orang tua, hak-hak suami-istri yang hidup terlama.
c.       Tidak membuat janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan.
d.      Tidakdibuat janji-janji,bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar.
e.       Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang Negara asing. 
E.   pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan adalah usaha untuk meniadakan atau usaha yang menyebabkan tidak berlangsungnya sebuah perkawinan. Pencegahan perkawinan berbeda dengan pembatalan perkawinan karena pencegahan berlaku sebelum terjadinya sebuah perkawinan sedangkan pembatalan perkawinan adalah usaha untuk menghentikan atau tidak melanjutkan hubungan perkawinan setelah sebelumnya perkawinan itu telah terjadi secara sah.
            Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas tentang pencegahan perkawinan ini. Pada dasarnya perkawinan dapat dilangsungkan bila sudah ada sebab, rukun, dan syaratnya serta sudah tidak ada lagi hal yang menghalangi terjadinya perkawinan itu, akan tetapi bila  ada pihak yang melihat adanya syarat-syarat yang belum terpenuhi untuk melaksanakan sebuah perkawinan bisa saja pihak tersebut bertindak sendiri untuk tidak melangsungkan pernikahan tersebut.
Misalnya, saksi tidak akan mau menyaksikan sebuah perkawinan karena saksi tersebut yakin bahwa laki-laki dan perempuan itu terlarang untuk melakukan sebuah perkawinan. Begitu pula wali tidakakan melaksanakan perkawinan jika ia tahu calon menantunya itu tidak seagama dengan anaknya. Contoh lain juga bisa diumpamakan ketika seorang perempuan yang sudah dicerai suami dan masih berada dalam masa iddah harus menolak dilangsungkannya pernikahan bila dia yakin masih berada dalam masa iddah.
            Dalam kompilasi hukum islam (KHI) tentang perkawinan, pencegahan perkawinan diatur pada bab III pasal 13 sampai dengan pasal 21yang secara esensial tidak menyalahi aturan fiqh.
Pasal 13

“Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-        syarat untuk melangsungkan perkawinan.”

Pasal 14

1)       yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu, dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2)      Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya sebuah perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1).
F.   batalnya perkainan
1.      dapat dibatalkannya perkawinan
            Pada dasarnya perkawinan dapat dibatalkan,bila sebuah perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat sesudah diajukan ke pengadilan. menurut hukum islam suatu perkawinan dapat batal. Untuk mengetahui sejauh mana hukum akad nikah yang dilangsungkan itu sehubungan dengan lengkap atau tidaknya rukun dan syarat yang wajib ada didalmnya.
Pasal 22 undang-undang perkawinan menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
            Dalam hukum islam dikenal berbagai larangan perkawinan yang tidak boleh dilanggar, antara lain adalah:
1)      adanya hubungan keluarga yang dekat.
2)      Derajat calon suami adalah lebih rendah dari calon istri.
3)      Seorang wanita menikah lagi dalam masa tunggu.
4)      Seorang wanita yang masih dalam keadaan kawin, kawin lagi dengan pria lain.
5)      Seorang suami yang beristrikan 4 orang kawin lagi dengan istri yang kelima.
Apabila larangan tersebut dilanggar, maka perkawinannya dapat menjadi batal atau dapat dibatalkan (difasidkan).
2.      Alasan untuk menuntut batalnya perkawinan
            Hal-hal yang ditentukan undang-undang yang merupakan alasan-alasan  untuk menuntut batalnya perkawinan, antara lain:
1)      Adanya perkawinan rangkap
2)      Tiadanya kata sepakat pihak-pihak atau salah satu pihak
3)      Tiadanya kecakapan untuk memberikan kesepakatan
4)      Belum mencapai usia untuk kawin
5)      Keluarga sedarah
6)      Perkawinan antara mereka yang melakukan overspel
7)      Perkawinan antara orang yang sama
8)      Tiada izin yang disyaratkan
9)      Ketidakwenangan pejabat catatan sipil
10)  Perkawinan yang berlangsung walaupun ada pencegahan.
Untuk lebih lanjutnya, tentang pembatalan perkawinan telah diatur dalam UU perkawinan atau kompilasi hukum islam (KHI) tentang perkawinan pada BAB IV pasal 22 sampai dengan pasal 28.
G.  putusnya perkawinan
            putusnya perkawinan adalah istilah yang digunakan dalam UU Perkawinan untuk menjelaskan peceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri.
1. Alasan putusnya sebuah perkawinan
            Putusnya perkawinan menurut UU perkawinan pada BAB VIII Pasal 38 dapat terjadi karena:
a.       kematian,
b.      perceraian dan,
c.       atas putusan pengadilan.
2. Bentuk-bentuk putusnya perkawinan
            Putusnya perkawinan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Putusnya perkawinan itu ada beberapa bentuk tergantug dari segi siapa sebenarnya yang berkehendak untuk memutuskan sebuah perkawinan, dalam hal ini ada 4 kemungkinan:
1.      Putusnya perkawinan karena kehendak Allah sendiri melalui matinya salah seorang suami atau istri. Dengan kematian ini dengan sendirinya berakhir pula hubungan perkawinannya
2.      Putusnya perkawinan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu. Hal ini disebut perceraian (talaq)
3.      Putusnya perkawinan atas kehendak si istri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan, sedangkan si suami tidak menghendaki itu. Kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan si istri dengan cara tertentu ini diterima si suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan itu. Putus perkawinan ini disebut khulu’.
4.      Putusnya perkawinan oleh hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan atau si istri yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. Putusnya perkawinan ini disebut fasakh.

[ Read More ]

Akidah menempati posisi terpenting dalam ajaran agama Islam. Ibarat sebuah bangunan, maka perlu adanya pondasi yang kuat yang mampu menopang bangunan tersebut sehingga bangunan tersebut bisa berdiri dengan kokoh. Demikianlah urgensi akidah dalam Islam, Akidah seseorang merupakan pondasi utama yang menopang bangunan keislaman pada diri orang tersebut. Apabila pondasinya tidak kuat maka bangunan yang berdiri diatasnya pun akan mudah dirobohkan.
Selanjutnya Ibadah yang merupakan bentuk realisasi keimanan seseorang, tidak akan dinilai benar apabila dilakukan atas dasar akidah yang salah. Hal ini tidak lain karena tingkat keimanan seseorang adalah sangat bergantung pada kuat tidaknya serta benar salahnya akidah yang diyakini orang tersebut. Sehingga dalam diri seorang muslim antara akidah, keimanan serta amal ibadah mempunyai keterkaitan yang sangat kuat antara ketiganya.
Muslim apabila akidahnya telah kokoh maka keimanannya akan semakin kuat, sehingga dalam pelaksanaan praktek ibadah tidak akan terjerumus pada praktek ibadah yang salah. Sebaliknya apabila akidah seseorang telah melenceng maka dalam praktek ibadahnya pun akan salah kaprah, yang demikian inilah akan mengakibatkan lemahnya keimanan.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, sejak kelahirnya telah dibekali dengan akal pikiran serta perasaan (hati). Manusia dengan akal pikiran dan hatinya tersebut dapat membedakan mana yang baik dan mana yang benar, dapat mempelajari bukti-bukti kekuasaan Allah, sehingga dengannya dapat membawa diri mereka pada keyakinan akan keberadaan-Nya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak mengakui keberadaan Allah SWT. karena selain kedua bekal yang dimiliki oleh mereka sejak lahir, Allah juga telah memberikan petunjuk berupa ajaran agama yang didalamnya berisikan tuntunan serta tujuan dari hidup mereka di dunia.
II.  Pembahasan
A.      Pengertian Akidah dan Ibadah
1.    Pengertian Akidah
Akidah secara bahasa artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Kata akidah berasal dari kata “al-‘aqdu” yang berarti; ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), al-tawassuq (menjadi kokoh, kuat), al-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), al-tamaasuk (pengokohan) dan al-isbaatu (penetapan). Selain itu ada pula yang mengatakan bahwa al-aqdu juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan). 
Selanjutnya menurut DR. Kaelany HD, MA yang dimaksud Akidah dalam agama Islam  yaitu  suatu istilah untuk menyatakan “kepercayaan” atau Keimanan yang teguh serta kuat dari seorang mukmin yang telah mengikatkan diri kepada Sang Pencipta. Makna dari keimanan kepada Allah adalah sesuatu yang berintikan tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan, pernyataan, sikap mengesankan Allah, dan mengesampingkan penyembahan selain kepada Allah.
Akidah mempunyai kedudukan yang amat sangat penting dalam kehidupan beragama seorang muslim. Karena dasar benar atau salahnya amal ibadah serta keimanan seseorang adalah terletak pada benar salahnya akidah orang tersebut. Sehingga apabila akidah seseorang telah melenceng maka dapat dipastikan bahwa keimanannya pun lemah demikian pula dengan amal ibadahnya, kemungkinan besar salah.
Oleh karena itu maka wajar apabila para ulama sering mengibaratkan akidah dalam keislaman seseorang seperti pondasi pada suatu bangunan. Yang mana apabila pondasi bangunan tersebut kuat, maka bangunan tersebut dapat berdiri tegak dengan kokoh.
Demikian besarnya pengaruh dan peranan akidah dalam ajaran Islam. Maka wajar apabila dahulu pada awal penyebaran Islam Rasulullah SAW selama kurang lebih tiga belas tahun dakwahnya di Makkah hanya berkonsentrasi penuh pada masalah akidah.
2.    Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk.
Sedangkan menurut terminologi, ibadah mempunyai beberapa definisi, namun masih dengan makna dan maksud yang sama. Beberapa definisi mengenai ibadah tersebut antara lain:
1)        Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-nya (ittiba’ nabi)
2)        Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah SWT, yaitu pada tingkatan tunduk yang paling tinggi (hudhu’) dengan disertai dengan rasa kecintaan yang paling tinggi (mahabbah).
3)        Ibadah adalah segala sesuatu yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zahir maupun yang bathin.
  Dari beberapa pengertian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa inti dari ibadah adalah melakukan suatu amal yang karena Allah semata. Ketika seorang hamba menjauhi sesuatu yang dilarang Allah maka hal tersebut dinyatakan sebagai ibadah. Ketika dia melaksanakan perintahnya itu pun adalah ibadah. Dan bahkan perbuatan yang tidak ada perintah ataupun larangan tentangnya apabila dilaksanakan dengan niat untuk mencari keridhaan dan dengan dasar kecintaannya kepada Allah, yang demikian ini pun dinilai sebagai ibadah.
Ibadah terlebih ibadah yang bersifat mahdhah tidak boleh dilakukan dengan sembarang menurut pemahaman diri kita sendiri, namun harus sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Dalam kitab Syarh Akidah Ahli al-Sunnah wa al-Jamaah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas berkata bahwa ibadah dinyatakan benar apabila telah memenuhi dua syarat, yakni; Ikhlas karena Allah semata dan Ittiba’ nabi (sesuai dengan tuntunan nabi).
Beliau juga mengatakan bahwa ibadah seseorang muslim hendaknya berlandaskan pada tiga pilar, yaitu; hubbullah (cinta), khauf billah (takut) dan raja’ ilallah (harapan).
Rasa cinta (hubb) harus diikuti dengan rasa rendah diri (hudhu’), sedangkan khauf harus diiringi dengan raja’. Hal ini karena menurut sebagian salaf bahwa barang siapa yang beribadah hanya karena rasa cinta saja maka dia adalah zindiq, sedangkan orang yang beribadah hanya karena raja’ saja maka di adalah termasuk golongan murji’ah.  
3.    Iman Sebagai Dasar Amal Ibadah
Di dalam agama Islam, suatu amal ibadah dinyatakan sah apabila diikuti dengan niat yang benar. Niat suatu amal ibadah dinyatakan telah benar apabila landasan dan tujuannya adalah karena Allah SWT semata dan ittiba’ rasul SAW. Niat yang demikian ini tidaklah dapat direalisasikan tanpa adanya keimanan di dalam diri pelakunya. Sehingga dapat dipastikan bahwa amal ibadah orang-orang yang tidak beriman baik karena kafir maupun yang rusak keimanannya karena syirik, tidak akan diterima.
Berkaitan dengan persoalan di atas, terdapat sepotong ayat pada surat al-Taubah yang sedikit kurang menyinggung mengenai hal tersebut;
“Maka apakah orang-orang yang membangun bangunan (masjid) atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-Nya adalah lebih baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh , lalu (bangunan) tersebut roboh bersama dia ke dalam neraka jahannam.” (QS. At Taubah :109)
Syaikh As Sa’diy memberikan penjelasan dalam tafsirnya mengenai ayat tersebut, “Maksud dari membangun bangunan (amal ibadah) atas dasar taqwa adalah ‘atas dasar niat yang sholeh dan keikhlasan kepada Allah."
Kemudian dibagian lain dalam kitab karangannya Taisir Karimirrahman, beliau juga menjelaskan bahwa  “Sesungguhnya iman merupakan syarat sah dan diterimanya amal sholeh. Dan sebuah amal tidaklah dikatakan sebagai amal yang sholeh melainkan jika didasari dengan iman.
Sedangkan menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengenai penafsiran ayat diatas dalam kitab Al-fawaid miliknya adalah sebagai berikut: “Barangsiapa yang hendak meninggikan bangunannya, maka hendaklah dia mengokohkan pondasinya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya. Sesungguhnya kadar tinggi bangunan yang bisa dia bangun adalah sebanding dengan kekuatan pondasi yang dia buat. Amalan manusia adalah ibarat bangunan dan pondasinya adalah iman”
Kemudian beliau melanjutkan, “Adapun pondasi tersebut mencakup dua perkara : Pertama adalah pengenalan yang baik seorang hamba kepada Allah ‘Azza wa Jalla, seluruh perintah-Nya, nama dan kepada sifat-sifat-Nya yang mulia, dan yang kedua adalah ketundukan yang sempurna kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”
4.                   Tauhid Sebagai Fitrah Manusia
Tauhid merupakan fitrah pada diri manusia, yang mana Allah SWT telah menciptakan dalam diri mereka tendensi natural (kecenderungan alamiah) untuk mengikuti fitrah tersebut.
Rosulullah SAW. bersabda,
"Setiap anak yang lahir, dilahirkan atas fitrah, kemudian kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi atau Nashroni atau Majusi" (HR.Al-Bukhori)
Fitrah secara bahasa berasal dari kata fa-ta-ra, yang mempunyai banyak arti. Beberapa yang sering kita dengan antara lain; sifat dasar/natural, watak/karakter, penciptaan, ciptaan, agama, alami, insting dan primitif.
Fitrah” yang terdapat pada lafaz hadis diatas, menurut sebagian besar ulama mengartikan bahwa yang dimaksud dengan “fitrah” yakni berkeyakinan tauhid (Islam). Sehingga dengan “fitrah”-nya tersebut manusia cenderung akan berusaha mencari petunjuk dan bukti untuk menguatkan keyakinannya akan ketauhidan Tuhannya.
Namun, menurut sebagian ulama lainnya bahwa justru yang dimaksud dengan “fitrah” yaitu sifat dasar manusia untuk berfikir dan menganalisa (akal fikiran manusia). Sehingga dengan akal fikiran tersebut mereka dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil, dapat menganalisa sebab akibat dari suatu masalah, dapat mempelajari tanda kekuasaan Allah SWT yang terlihat olehnya, dan dapat merenungkan tujuan dirinya diciptakan di dunia. Sehingga dengan akal fikiran tersebutlah manusia dapat menyimpulkan akan keberadaan serta ketauhidan Tuhan.
Berkaitan dengan hadis diatas, di dalam Al-Qur’an pun telah dijelaskan mengenai fitrah manusia yang dengannya setiap manusia memiliki kecenderungan natural untuk mentauhidkan Allah SWT, seperti halnya yang terdapat dalam surat al-Ruum ayat 30:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Yang demikian itulah merupakan agama yang benar, namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya" (Ar-Ruum:30)
Ayat diatas menjelaskan bahwasanya tujuan manusia diciptakan tidak lain karena fitrah Allah, yang mana dapat kita ketahui bahwa fitrah Allah adalah sebagai Tuhan Pencipta, Pemelihara dan Pemilik semesta Alam. Sehingga jika tujuan penciptaan manusia adalah karena fitrah Allah tersebut, maka tujuannya adalah tidak lain untuk menyembah-Nya semata. Oleh karena itu di dalam ayat tersebut Allah secara langsung menyeru kepada manusia untuk kembali kepada Agama yang lurus yakni Islam. Namun demikian sebagaimana yang dinyatakan didalam ayat tersebut, banyak orang yang tidak tahu ataupun tidak mau tahu dengan agama Allah tersebut.
Manusia selanjutnya ada yang mendapat petunjuknya sehingga dapat meniti jalan yang benar. namun banyak pula yang gagal dan tersesat pada ajaran-ajaran lain yang membawanya ke dalam kekufuran. Hal ini dikarenakan ada hambanya yang mau memikirkan tanda-tanda kekuasaan-Nya serta mau membuka hatinya untuk menerima kekuasaan-Nya sehingga akhirnya dia menemukan siapakah Tuhannya dan apakah tujuan penciptaan dirinya. Namun banyak pula yang tak acuh sehingga akalnya tidak ia gunakan untuk mencari-cari serta mengambil pelajaran dari tanda-tanda kekuasaan-Nya, sehingga wajar apabila selanjutnya dia masuk kedalam pemahaman yang keliru ataupun kekufuran.
Mengenai hal tersebut Allah Azza wa Jalla sebenarnya telah memberitahukan dalam Al-Qur’an:
“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (al-Syams 7-8)
Dan disurat lain:
“Sesungguhnya kami Telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (al-Insaan 3)

III.    Kesimpulan
Akidah adalah merupakan pondasi utama kehidupan keislaman seseorang. Apabila pondasi utamanya kuat, maka bangunan keimanan yang terealisasikan dalam bentuk amal ibadah orang tersebut pun akan kuat pula.
Amal ibadah tidak akan bisa benar tanpa dilandasi akidah yang benar. amal ibadah dinilai benar apabila dilakukan hanya untuk Allah semata dengan ittiba’ Rasul SAW.
Manusia diberi bekali akal pikiran agar dengan akal pikiran tersebut mereka dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil, mempelajari tanda-tanda kekuasaan Allah, menganalisa hakikat kehidupannya sehingga dia tahu arah dan tujuan dirinya diciptakan di dunia. Akal pikiran dan perasaan inilah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk lain. Oelh karena itu manusia dipercaya untuk menjadi khalifah Allah di Bumi.
[ Read More ]

           Akidah menempati posisi terpenting dalam ajaran agama Islam. Ibarat sebuah bangunan, maka perlu adanya pondasi yang kuat yang mampu menopang bangunan tersebut sehingga bangunan tersebut bisa berdiri dengan kokoh. Demikianlah urgensi akidah dalam Islam, Akidah seseorang merupakan pondasi utama yang menopang bangunan keislaman pada diri orang tersebut. Apabila pondasinya tidak kuat maka bangunan yang berdiri diatasnya pun akan mudah dirobohkan.
Selanjutnya Ibadah yang merupakan bentuk realisasi keimanan seseorang, tidak akan dinilai benar apabila dilakukan atas dasar akidah yang salah. Hal ini tidak lain karena tingkat keimanan seseorang adalah sangat bergantung pada kuat tidaknya serta benar salahnya akidah yang diyakini orang tersebut. Sehingga dalam diri seorang muslim antara akidah, keimanan serta amal ibadah mempunyai keterkaitan yang sangat kuat antara ketiganya.
Muslim apabila akidahnya telah kokoh maka keimanannya akan semakin kuat, sehingga dalam pelaksanaan praktek ibadah tidak akan terjerumus pada praktek ibadah yang salah. Sebaliknya apabila akidah seseorang telah melenceng maka dalam praktek ibadahnya pun akan salah kaprah, yang demikian inilah akan mengakibatkan lemahnya keimanan.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, sejak kelahirnya telah dibekali dengan akal pikiran serta perasaan (hati). Manusia dengan akal pikiran dan hatinya tersebut dapat membedakan mana yang baik dan mana yang benar, dapat mempelajari bukti-bukti kekuasaan Allah, sehingga dengannya dapat membawa diri mereka pada keyakinan akan keberadaan-Nya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak mengakui keberadaan Allah SWT. karena selain kedua bekal yang dimiliki oleh mereka sejak lahir, Allah juga telah memberikan petunjuk berupa ajaran agama yang didalamnya berisikan tuntunan serta tujuan dari hidup mereka di dunia.
I.  Pembahasan
A.      Pengertian Akidah dan Ibadah
1.    Pengertian Akidah
Akidah secara bahasa artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Kata akidah berasal dari kata “al-‘aqdu” yang berarti; ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), al-tawassuq (menjadi kokoh, kuat), al-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), al-tamaasuk (pengokohan) dan al-isbaatu (penetapan). Selain itu ada pula yang mengatakan bahwa al-aqdu juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan). 
Selanjutnya menurut DR. Kaelany HD, MA yang dimaksud Akidah dalam agama Islam  yaitu  suatu istilah untuk menyatakan “kepercayaan” atau Keimanan yang teguh serta kuat dari seorang mukmin yang telah mengikatkan diri kepada Sang Pencipta. Makna dari keimanan kepada Allah adalah sesuatu yang berintikan tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan, pernyataan, sikap mengesankan Allah, dan mengesampingkan penyembahan selain kepada Allah.
Akidah mempunyai kedudukan yang amat sangat penting dalam kehidupan beragama seorang muslim. Karena dasar benar atau salahnya amal ibadah serta keimanan seseorang adalah terletak pada benar salahnya akidah orang tersebut. Sehingga apabila akidah seseorang telah melenceng maka dapat dipastikan bahwa keimanannya pun lemah demikian pula dengan amal ibadahnya, kemungkinan besar salah.
Oleh karena itu maka wajar apabila para ulama sering mengibaratkan akidah dalam keislaman seseorang seperti pondasi pada suatu bangunan. Yang mana apabila pondasi bangunan tersebut kuat, maka bangunan tersebut dapat berdiri tegak dengan kokoh.
Demikian besarnya pengaruh dan peranan akidah dalam ajaran Islam. Maka wajar apabila dahulu pada awal penyebaran Islam Rasulullah SAW selama kurang lebih tiga belas tahun dakwahnya di Makkah hanya berkonsentrasi penuh pada masalah akidah.
2.    Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk.
Sedangkan menurut terminologi, ibadah mempunyai beberapa definisi, namun masih dengan makna dan maksud yang sama. Beberapa definisi mengenai ibadah tersebut antara lain:
1)        Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-nya (ittiba’ nabi)
2)        Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah SWT, yaitu pada tingkatan tunduk yang paling tinggi (hudhu’) dengan disertai dengan rasa kecintaan yang paling tinggi (mahabbah).
3)        Ibadah adalah segala sesuatu yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zahir maupun yang bathin.
  Dari beberapa pengertian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa inti dari ibadah adalah melakukan suatu amal yang karena Allah semata. Ketika seorang hamba menjauhi sesuatu yang dilarang Allah maka hal tersebut dinyatakan sebagai ibadah. Ketika dia melaksanakan perintahnya itu pun adalah ibadah. Dan bahkan perbuatan yang tidak ada perintah ataupun larangan tentangnya apabila dilaksanakan dengan niat untuk mencari keridhaan dan dengan dasar kecintaannya kepada Allah, yang demikian ini pun dinilai sebagai ibadah.
Ibadah terlebih ibadah yang bersifat mahdhah tidak boleh dilakukan dengan sembarang menurut pemahaman diri kita sendiri, namun harus sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Dalam kitab Syarh Akidah Ahli al-Sunnah wa al-Jamaah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas berkata bahwa ibadah dinyatakan benar apabila telah memenuhi dua syarat, yakni; Ikhlas karena Allah semata dan Ittiba’ nabi (sesuai dengan tuntunan nabi).
Beliau juga mengatakan bahwa ibadah seseorang muslim hendaknya berlandaskan pada tiga pilar, yaitu; hubbullah (cinta), khauf billah (takut) dan raja’ ilallah (harapan).
Rasa cinta (hubb) harus diikuti dengan rasa rendah diri (hudhu’), sedangkan khauf harus diiringi dengan raja’. Hal ini karena menurut sebagian salaf bahwa barang siapa yang beribadah hanya karena rasa cinta saja maka dia adalah zindiq, sedangkan orang yang beribadah hanya karena raja’ saja maka di adalah termasuk golongan murji’ah. 
3.    Iman Sebagai Dasar Amal Ibadah
Di dalam agama Islam, suatu amal ibadah dinyatakan sah apabila diikuti dengan niat yang benar. Niat suatu amal ibadah dinyatakan telah benar apabila landasan dan tujuannya adalah karena Allah SWT semata dan ittiba’ rasul SAW. Niat yang demikian ini tidaklah dapat direalisasikan tanpa adanya keimanan di dalam diri pelakunya. Sehingga dapat dipastikan bahwa amal ibadah orang-orang yang tidak beriman baik karena kafir maupun yang rusak keimanannya karena syirik, tidak akan diterima.
Berkaitan dengan persoalan di atas, terdapat sepotong ayat pada surat al-Taubah yang sedikit kurang menyinggung mengenai hal tersebut;
“Maka apakah orang-orang yang membangun bangunan (masjid) atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-Nya adalah lebih baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh , lalu (bangunan) tersebut roboh bersama dia ke dalam neraka jahannam.” (QS. At Taubah :109)
Syaikh As Sa’diy memberikan penjelasan dalam tafsirnya mengenai ayat tersebut, “Maksud dari membangun bangunan (amal ibadah) atas dasar taqwa adalah ‘atas dasar niat yang sholeh dan keikhlasan kepada Allah.”
Kemudian dibagian lain dalam kitab karangannya Taisir Karimirrahman, beliau juga menjelaskan bahwa  “Sesungguhnya iman merupakan syarat sah dan diterimanya amal sholeh. Dan sebuah amal tidaklah dikatakan sebagai amal yang sholeh melainkan jika didasari dengan iman.”
Sedangkan menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengenai penafsiran ayat diatas dalam kitab Al-fawaid miliknya adalah sebagai berikut: “Barangsiapa yang hendak meninggikan bangunannya, maka hendaklah dia mengokohkan pondasinya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya. Sesungguhnya kadar tinggi bangunan yang bisa dia bangun adalah sebanding dengan kekuatan pondasi yang dia buat. Amalan manusia adalah ibarat bangunan dan pondasinya adalah iman”.
Kemudian beliau melanjutkan, “Adapun pondasi tersebut mencakup dua perkara : Pertama adalah pengenalan yang baik seorang hamba kepada Allah ‘Azza wa Jalla, seluruh perintah-Nya, nama dan kepada sifat-sifat-Nya yang mulia, dan yang kedua adalah ketundukan yang sempurna kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”
4. Tauhid Sebagai Fitrah Manusia
Tauhid merupakan fitrah pada diri manusia, yang mana Allah SWT telah menciptakan dalam diri mereka tendensi natural (kecenderungan alamiah) untuk mengikuti fitrah tersebut.
Rosulullah SAW. bersabda,
"Setiap anak yang lahir, dilahirkan atas fitrah, kemudian kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi atau Nashroni atau Majusi" (HR.Al-Bukhori)
Fitrah secara bahasa berasal dari kata fa-ta-ra, yang mempunyai banyak arti. Beberapa yang sering kita dengan antara lain; sifat dasar/natural, watak/karakter, penciptaan, ciptaan, agama, alami, insting dan primitif.
“Fitrah” yang terdapat pada lafaz hadis diatas, menurut sebagian besar ulama mengartikan bahwa yang dimaksud dengan “fitrah” yakni berkeyakinan tauhid (Islam). Sehingga dengan “fitrah”-nya tersebut manusia cenderung akan berusaha mencari petunjuk dan bukti untuk menguatkan keyakinannya akan ketauhidan Tuhannya.
Namun, menurut sebagian ulama lainnya bahwa justru yang dimaksud dengan “fitrah” yaitu sifat dasar manusia untuk berfikir dan menganalisa (akal fikiran manusia). Sehingga dengan akal fikiran tersebut mereka dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil, dapat menganalisa sebab akibat dari suatu masalah, dapat mempelajari tanda kekuasaan Allah SWT yang terlihat olehnya, dan dapat merenungkan tujuan dirinya diciptakan di dunia. Sehingga dengan akal fikiran tersebutlah manusia dapat menyimpulkan akan keberadaan serta ketauhidan Tuhan.
Berkaitan dengan hadis diatas, di dalam Al-Qur’an pun telah dijelaskan mengenai fitrah manusia yang dengannya setiap manusia memiliki kecenderungan natural untuk mentauhidkan Allah SWT, seperti halnya yang terdapat dalam surat al-Ruum ayat 30:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Yang demikian itulah merupakan agama yang benar, namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya" (Ar-Ruum:30)
Ayat diatas menjelaskan bahwasanya tujuan manusia diciptakan tidak lain karena fitrah Allah, yang mana dapat kita ketahui bahwa fitrah Allah adalah sebagai Tuhan Pencipta, Pemelihara dan Pemilik semesta Alam. Sehingga jika tujuan penciptaan manusia adalah karena fitrah Allah tersebut, maka tujuannya adalah tidak lain untuk menyembah-Nya semata. Oleh karena itu di dalam ayat tersebut Allah secara langsung menyeru kepada manusia untuk kembali kepada Agama yang lurus yakni Islam. Namun demikian sebagaimana yang dinyatakan didalam ayat tersebut, banyak orang yang tidak tahu ataupun tidak mau tahu dengan agama Allah tersebut.
Manusia selanjutnya ada yang mendapat petunjuknya sehingga dapat meniti jalan yang benar. namun banyak pula yang gagal dan tersesat pada ajaran-ajaran lain yang membawanya ke dalam kekufuran. Hal ini dikarenakan ada hambanya yang mau memikirkan tanda-tanda kekuasaan-Nya serta mau membuka hatinya untuk menerima kekuasaan-Nya sehingga akhirnya dia menemukan siapakah Tuhannya dan apakah tujuan penciptaan dirinya. Namun banyak pula yang tak acuh sehingga akalnya tidak ia gunakan untuk mencari-cari serta mengambil pelajaran dari tanda-tanda kekuasaan-Nya, sehingga wajar apabila selanjutnya dia masuk kedalam pemahaman yang keliru ataupun kekufuran.
Mengenai hal tersebut Allah Azza wa Jalla sebenarnya telah memberitahukan dalam Al-Qur’an:
“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (al-Syams 7-8)
Dan disurat lain:
“Sesungguhnya kami Telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (al-Insaan 3)

II.    Kesimpulan
Akidah adalah merupakan pondasi utama kehidupan keislaman seseorang. Apabila pondasi utamanya kuat, maka bangunan keimanan yang terealisasikan dalam bentuk amal ibadah orang tersebut pun akan kuat pula.
Amal ibadah tidak akan bisa benar tanpa dilandasi akidah yang benar. amal ibadah dinilai benar apabila dilakukan hanya untuk Allah semata dengan ittiba’ Rasul SAW.
[ Read More ]