Hidup, Menghidupi. Bergerak, menggerakkan. Berjuang, Memperjuangkan.

PENGEMBARA

"Dengan ilmu hidup menjadi mudah Dengan seni hidup menjadi indah Dengan iman hidup menjadi terarah"

JUST MY STYLE

"Seorang pejuang sejati tidak pernah mengenal kata akhr dalam perjuangannya. ia tidak memmerlukan gemuruh tepuk tangan, tidak akan lemah karena cacian, dan tidak akan bangga dengan penghargaan"

PENCARI KEBENARAN

"Hati yang bersih akan peka terhadap ilmu apapun yang dilihat, didengar, dan dirasa akan selalu menjadi samudera ilmu yang membuat kita kian bijak, arif, tabah, dan tepat dalam menyikapi hidup ini"

BERFIKIR JAUH KE DEPAN

"Waktu sangat berharga, maka janganlah engkau habiskan kecuali untuk sesuatu yang berharga pula Hidup terlalu singkat untuk berpikir kecil, dan berbuat hal yang kecil-kecil"

MAHKOTA PUTRA HARAPAN

"Semakin cinta kepada dunia akan semakin takut kehilangan. Namun jika kita mencintai akherat dengan bekal dunia, niscaya kita tidak akan takut kehilangan"

Latest Posts


     Syariat Islam sebagai sumber hukum Islam merupakan sebuah kaidah tatanan kehidupan bagi umat muslim pada khususnya dan umat manusia pada umumnya yang diberikan oleh Allah SWT. Karena kedudukannya sebagai kaidah langsung dari Allah tersebut, dalam pelaksanaannya, manusia baik disadari maupun memerlukan penafsiran akan kaidah-kaidah tersebut. Hal ini tidak lain karena syariat Islam sebagai “hukum Tuhan” akan sulit dicerna oleh manusia yang kemampuannya terbatas, sehingga untuk dapat mengaplikasikannya maka diperlukan penafsiran-penafsiran yang tepat dan sesuai.
Kedudukan syariat Islam yang demikian itu, bukan berarti syariat Islam merupakan sesuatu yang amat ribet dan tak menentu, namun justru menunjukan sisi fleksibelitas syariat Islam dalam tataran pelaksanaannya. Hal ini tidak lain berpengaruh besar terhadap penerimaan umat manusia (umat muslim khususnya) yang mana tidak bisa dipungkiri antara wilayah satu dengan yang lainnya mempunyai keadaan geografis dan psikologis yang berbeda pula.
Umat muslim Indonesia adalah contoh riil dari kefleksibelitasan syariat Islam. Umat Islam Indonesia saat ini mempunyai cukup banyak kelompok-kelompok muslim yang mempunyai ideologi berbeda antara satu sama lain. Sehingga dalam praktek keagamaan antara satu sama lain mereka pun cukup mempunyai perbedaan meskipun tidak terlalu ekstrem.
Perbedaan praktek keagamaan yang terjadi antara kelompok muslim satu dengan yang lainnya di Indonesia, tidak lain karena cara penggalian hukum Islam yang mereka lakukan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Karena setiap kelompok muslim tersebut telah memiliki kaidah serta lembaga khusus yang bertugas untuk merumuskan serta menggali hukum Islam bagi para pengikutnya.
Di makalah ini, kami (penulis) mencoba untuk membahas beberapa lembaga pengkajian hukum Islam yang dimiliki oleh beberapa kelompok Muslim di Indonesia.  
II.                Pembahasan
Masyarakat Indonesia, sebagaimana yang telah kita ketahui merupakan masyarakat yang plural, terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan berjuta kebudayaan yang berbeda pula. Wilayah yang sangat luas serta keadaan geografisnya yang berpulau-pulau, semakin mendukung perbedaan yang diantara para penduduknya. Selain itu, masyarakat Indonesia pada masa lalu telah lebih dulu menganut Hindu dan Buddha serta kepercayaan-kepercayaan lokal lainnya. Sehingga dengan keadaan yang demikian, dalam penyebaran dakwah Islam para ulama terdahulu telah dituntut untuk dapat menyiasat agar dakwah Islam yang mereka lakukan dapat diterima masyarakat Indonesia kala itu.
Walisongo adalah salah satu contoh dari ulama-ulama Indonesia pada masa lalu yang berhasil “menerjemahkan” syariat Islam kedalam “bahasa” masyarakat Jawa pada waktu itu, sehingga masyarakat Jawa pada waktu itu dapat dengan mudah tertarik dan masuk kedalam ajaran agama Islam. Proses “pengawinan” antara ajaran agama Islam dengan budaya masyarakat Jawa pada waktu itu adalah merupakan contoh penafsiran syariat Islam yang dilakukan Walisongo agar syariat Islam tidak menjadi asing dan sulit dipahami apalagi diikuti pengikutnya.
Dalam kurun waktu selanjutnya, dengan semakin berkembangnya penyebaran Islam di Indonesia, semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang merantau ke Timur Tengah dengan harapan dapat mempelajari lebih dalam mengenai ajaran Islam di negeri asalnya. Namun, sesampainya disana ternyata banyak pelajar Indonesia yang kaget karena Islam yang di Indonesia sangat berbeda dengan Islam di timur Tengah pada kala itu. Terlebih dengan adanya ide pembaharuan yang sedang booming di Timur Tengah pada waktu itu, tanpa disadari ataupun tidak, sangat mempengaruhi para pelajar Indonesia disana.
Dari latar belakang tersebut, maka dikemudian hari timbulah perbedaan antara umat muslim di Indonesia. Sebagian pelajar muslim Indonesia yang telah belajar di Timur Tengah beserta murid-murid serta pengikutnya kemudian menginginkan pembaharuan dalam masyarakat muslim Indonesia, sedangkan para ulama dari kalangan pesantren tetap ingin umat muslim Indonesia adalah apa adanya, karena di situlah ciri umat muslim Indonesia. 
Dimasa sekarang, kita temukan cukup banyak kelompok-kelompok muslim yang berkembang di masyarakat Indonesia. Kelompok-kelompok tersebut antara satu dengan yang lainnya mempunyai ciri dan cara yang berbeda dalam penafsiran dan pengaplikasian syariat Islam. Namun demikian, setiap kelompok yang ada telah memiliki kaidah serta lembaga khusus dalam pengkajian hukum-hukum Islam yang mereka yakini.
Diantara lembaga-lembaga pengkajian hukum yang dimiliki kelompok-kelompok agama Islam antara lain:     
A.    Lajnah Bahsul Masail Diniyyah Nahdhatul Ulama
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi muslim terbesar di Indonesia. Organisasi ini didirikan oleh para ulama pengasuh pesantren pada tanggal 31 Januari 1926 M di Surabaya.
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi berdirinya NU. Diantara faktor itu adalah perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam yang menghendaki pelarangan segala bentuk amaliah kaum Sunni. Sebuah pemikiran agar yang beorientasi kepada “pemurnian” ajaran Islam, yaitu dengan cara umat islam melepaskan diri dari sistem bermazhab.
Bagi para kyai dan masyarakat pesantren, pembaruan pemikiran keagamaan sejatinya tetap merupakan suatu keniscayaan, namun tetap bukan dengan meninggalkan tradisi keilmuan para ulama terdahulu yang masih relevan. Untuk itu, Jam'iyah Nahdlatul Ulama cukup mendesak untuk segera didirikan.
Oleh karena itu, Semenjak pertama didirikan NU telah menyatakan bahwa faham ahlu al-sunnah wa al-jamaah sebagai dasar teologinya serta telah mengambil sikap untuk bermazhab yakni untuk mengikuti salah satu dari empat mazhab; Hanafiyyah, Malikiyyah, Safi’iyyah dan Hanabillah, sebagai pegangan mereka dalam masalah fiqh. Keputusan mereka untuk mengikuti empat mazhab tersebut menunjukkan sikap elastisitas dan fleksibelitas NU yang mana memungkinkan bagi NU untuk beralih mazhab secara total atau beberapa hal yang dipandang sebagai hajat, meskipun pada praktek kesehariannya masyarakat NU lebih cenderung kepada mazhab syafi’iyyah.
Sikap Nahdiyyin (warga NU) untuk bermazhab adalah merupakan bentuk kesadaran mereka akan keterbatasan-keterbatasan pengetahuan dan kemampuan mereka untuk melakukan ijtihad langsung dari nash, dikarenakan sedemikian beratnya persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi mujtahid mutlak maupun muntashib. Selain itu dengan cara bermahzab tersebut diharapkan dapat menghindarkan diri dari kesombongan intelektual dikalangan ulama NU sendiri. 
Dalam memutuskan suatu hukum, NU mempunyai sebuah forum yang disebut lajnah bahsul masail yang dikoordinasi secara langsung oleh lembaga syuriyah NU. Di dalam lajnah ini, dewan syuriyah beserta ulama-ulama NU lainnya diluar struktur organisasi bermusyawarah untuk mengambil keputusan tentang hukum-hukum Islam baik yang berkaitan dengan masalah fiqh, tauhid dan masalah-masalah tasawuf. Masalah-masalah yang dibahas biasanya merupakan kejadian yang dialami masyarakat yang diajukan kepada Syuriyah baik melalui organisasi maupun perorangan. Masalah-masalah itu setelah di inventarisasi oleh Syuriyah lalu diadakan skala prioritas pembahasannya. Dan apabila dalam pembahasan itu terjadi kemacetan (mauquf) maka akan diulang pembahasannya dan kemudian dilakukan ke tingkat organisasi yang lebih tinggi: dari Ranting ke Cabang, dari Cabang ke Wilayah, dari Wilayah ke Pengurus Besar dan dari PB ke Munas dan pada akhirnya ke Muktamar.
Dalam operasionalnya, bahsul masa'il NU merupakan forum yang cukup dinamis, demokratis dan "berwawasan luas". Dikatakan dinamis sebab persoalan yang dibahas selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Demokratis karena dalam forum tersebut tidak ada perbedaan antara kyai dan santri, baik yang tua maupun muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil. Dikatakan "berwawasan luas" sebab dalam forum bahtsul masa'il tidak ada dominasi mazhab dan selalu sepakat dalam khilaf. Salah satu contoh untuk menunjukkan fenomena "sepakat dalam khilaf" ini adalah mengenai status hukum bunga bank.
Metode istinbath hukum yang digunakan dalam bahsul masail bukanlah tidaklah merujuk langsung ke al-Qur’an maupun al-hadis, hal ini dikarenakan sikap kehati-hatian mereka dalam menafsirkan Al-Qur’an dan al-Hadis, sehingga yang digunakan sebagai maraji’ (rujukan) dalam penentuan hukum adalah pendapat-pendapat ulama (aqwal al-ulama) terdahulu dalam kitab-kitab klasik yang mu’tabar yang masih dalam lingkup mazhab yang empat tersebut.
Dalam forum bahsul masail, seperti yang telah diterangkan sebelumnya, yang dijadikan orientasi dalam pengambilan hukum adalah aqwal al-mujtahidin baik yang mutlak maupun yang muntashib yang terdapat dalam kutub al-mu’tabarah. Bila ditemukan qaul manshush (pendapat yang telah memiliki dalil nash) maka qaul itulah yang menjadi pegangan. Jika tidak ada, maka selanjutnya yang digunakan adalah qaul mukharraj (qaul yang telah di-takhrij). Sedangkan apabila terjadi khilaf (perbedaan pendapat) maka diambil yang paling kuat menurut ahli tarjih. Namun kadangkala para ulama dalam bahsul masail juga mengambil sikap sepakat dalam khilaf.
Adapun metode yang biasanya digunakan oleh ulama NU dalam penggalian hukum yang terdapat dalam kitab-kitab yang mu’tabar dalam forum bahsul masail adalah sebagai berikut:
1.                  Metode Qauli
Metode ini adalah cara istinbath hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari pokok permasalahannya dan kemudian mencari jawabannya dalam al-kutub al-mu’tabarah dengan mengacu dan merujuk langsung kepada teks aslinya.
2.                  Metode Ilhaqi
Metode ini adalah cara istinbath hukum suatu kasus dengan menyamakan hukum kasus tersebut dengan kasus yang mempunyai kesamaan yang telah mempunyai jawaban di dalam al-kutub al-mu’tabarah. Metode ini tentunya digunakan apabila metode qauli belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
3.                  Metode Manhaji
Merupakan metode yang digunakan apabila kedua metode sebelumnya tidak mampu menyelesaikannya. Sedangkan yang dimaksud metode manhaji yaitu metode penyelesaian masalah yang berdasarkan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh para Imam mazhab.

B.     Majelis Tarjih Muhammadiyah
Tarjih berasal dari kata rajjaha-yurajjihu-tarjiihan artinya memberi pertimbangan lebih daripada yang lain.  Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqh tarjih yaitu: usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu diantara dua jalan (dua dalil) yang saling bertentangan, karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya.
Pada awal berdirinya Muhammadiyah yaitu ada tanggal 18 November 1912 M, belum ada pembentukan majelis tertentu yang berfungsi untuk membahas permasalahan-permasalahan keagamaan yang timbul disekitar masyarakat Muhammadiyah pada waktu itu. Hal ini dikarenakan wilayah penyebarannya yang belum begitu meluas dan anggotanya yang masih sedikit sehingga masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi ini pun belum begitu banyak. Namun seiring berkembangnya organisasi ini, kebutuhan-kebutuhan intern organisasi ini pun semakin berkembang pula, selain itu jumlah anggotanya yang semakin bertambah memicu timbulnya persilihan dalam pemahaman mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan masalah fiqhiyah. Sehingga pada tahun 1937 M melalui konggres Muhammadiyah ke- 16 maka dibentuklah Majlis Tarjih Muhammadiyah, dengan tujuan untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, menghindari perpecahan serta untuk menyatukan dan meluruskan pemahaman warga Muhammadiyah khususnya.
Pada awal berdirinya, majlis tarjih hanya bertugas untuk memilah-milah diantara beberapa dalil-dalil yang terdapat dalam nash serta pendapat ulama yang ada dalam khazanah pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat dan bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Namun  demikian, meskipun tugas majlis ini pada saat awal berdirinya masih bisa dikatakan cukup sederhana namun masalah yang dibahas pada saat itu cukup beraneka ragam, mulai dari bidang fiqhiyah, teologi (ilmu kalam), tasawuf serta permasalahan apa saja yang masih behubungan dengan keislaman. Akan tetapi lambat laun, menjelang tahun 1970 wilayah pembahas majlis ini mulai menyempit pada permasalahan fiqh saja (fiqh oriented).
Saat ini, karena perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin sehingga permasalahan yang timbul pun  semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawaban tidak selalu dapat ditemukan dengan hanya men-tarjih khazanah pemikiran Islam klasik, maka konsep Majlis Tarjih Muhammadiyah pun mulai mengalami pergeseran, dari yang tadinya hanya bertugas untuk memilah dalil-dalil yang lebih kuat kemudian semakin meluas menjadi usaha-usaha untuk mencari ketentuan hukum bagi masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada pembahasan mengenainya. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqh lebih dikenal dengan nama “ijtihad”.
Oleh karena itu sejak Muktamar di Aceh pada tahun 1995, Majlis Tarjih Muhammadiyah mendapat tambahan nama menjadi “Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam”.
Majelis ini sejak awal berdirinya hingga tahun saat ini telah dipimpin oleh 8 tokoh Muhammadiyah, yaitu:
1. KH. Mas Mansur
2. Ki Bagus Hadikusuma
3. KH. Ahmad Badawi
4. Krt. KH. Wardan Diponingrat
5. KH. Azhar Basyir
6. Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman
7. Prof. Dr. H. Amin Abdullah
8. Dr. H. Syamsul Anwar, MA
Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK-PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4 , adalah sebagai berikut :
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat.
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat , khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam
4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Langkah pertama yang ditempuh adalah dengan mengkaji " Mabadi Khomsah "( Masalah Lima ) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Namun, karena adanya penjajahan Jepang dan disusul dengan perang untuk mempertahankan kemerdekaan , perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselenggarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majlis Tarjih di Yogyakarta.
Mas’alat al-khomsah tersebut yaitu:
1. Pengertian Agama (al Din) , yaitu :Apa yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.
2. Pengertian Dunia (al Dunya ): Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rosulullah saw : " Kamu lebih mengerti urusan duniamu " ialah :segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi 3. Pengertian Al Ibadah, ialah : taqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah,dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus ; a. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
4. Pengertian Sabilillah, ialah : Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya
5. Pengertian Qiyas
Pada awalnya rumusan mas’alat al-khamsah tersebut dinilai cukup untuk digunakan sebagai petunjuk keberagamaan warga Muhammadiyah tanpa harus diadakan rumusan manhaj tertentu yang dijadikan pedoman Majelis Tajih. Namun pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Solo, warga Muhammadiyah semakin merasa akan pentingnya Manhaj tersebut. Sehingga pada periode Majelis Tarjih tahun 1985-1990, diadakan rekonstruksi pemikiran mengenai manhaj tersebut, yang kemudian hasilnya dikirim ke seluruh wilayah Muhammadiyah.
Pokok-pokok Manhaj Majelis Tarjih yang dihasilkan dari rekonstruksi pada saat itu antara lain:
1.                  Dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Qur’an dan al-sunnah al-shahihah. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abuddi, ijtihad dan istinbath atas dasar illah yang tidak terdapat dalam nash adalah diperbolehkan.
2.                  Dalam memutuskan sesuatu keputusan, harus dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam penetapan ijtihad, digunakan ijtihad jama’i.
3.                  Tidak mengikat diri pada salah satu mazhab, namun pendapat-pendapat mazhab dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur’an dan al-sunnah, atau dasar lain yang dianggap kuat.
4.                  Berprinsip terbuka dan toleran. Tidak menganggap bahwa Majelis Tarjih yang paling benar. Menerima koreksi dari siapa saja sepanjang disertakan dengan dalil-dalil yang lebih kuat.
5.                  Di dalam masalah akidah hanya digunakan dalil-dalil yang mutawatir.
6.                  Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar sesuatu keputusan.
7.                  Menggunakan metode al-jam’u wa al-taufiq terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arrud. Jika metode tersebut belum bisa menyelesaikan masalah maka dipergunakan tarjih.
8.                  Menggunakan asas sadd al-dzara’i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.
9.                  Ta’lil dapat digunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan al-hadis, sepanjang sesuai dengan maqasid al-syari’ah. Adapun kaidah “al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujuudan wa adaaman”, dalam hal-hal tertentu dapat berlaku.
10.              Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum, dilakukan dengan cara yang konprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.
11.              Dali-dalil umum al-Qur’an dapat ditakhsis dengan hadis ahad, kecuali dalam bidang akidah.
12.              Dalam mengamalkan agama Islam, menggunakan prinsip “al-taysir”.

C.     Dewan Hisbah Persis
Lahirnya Persis Diawali dengan terbentuknya suatu kelompok tadarusan (penalaahan agama Islam) di kota Bandung yang dipimpin oleh H. Zamzam dan H. Muhammad Yunus, dan kesadaran akan kehidupan berjamaah, berimamah, berimarah dalam menyebarkan syiar Islam, menumbuhkan semangat kelompok tadarus ini untuk mendirikan sebuah organisasi baru dengan ciri dan karateristik yang khas.
Pada tanggal 12 September 1923, bertepatan dengan tanggal 1 Shafar 1342 H, kelompok tadarus ini secara resmi mendirikan organisasi yang diberi nama “Persatuan Islam” (Persis). Nama persis ini diberikan dengan maksud untuk mengarahkan ruhul ijtihad dan jihad, berusaha dengan sekuat tenaga untuk mencapai harapan dan cita-cita yang sesuai dengan kehendak dan cita-cita organisasi, yaitu persatuan pemikiran Islam, persatuan rasa Islam, persatuan suara Islam, dan persatuan usaha Islam. Falsafah ini didasarkan kepada firman Allah Swt dalam Al Quran Surat 103 : “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali (undang-undang (aturan) Allah seluruhnya dan janganlah kamu bercerai berai”. Serta sebuah hadis Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, “Kekuatan Allah itu bersama al-jama’ah”.
Ciri khusus pemikiran Islam Persis adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemikiran bidang Teologi
Persis menegaskan bahwa akidah islamiyah yang berlandaskan ketauhidan Allah al-Ahad, tidak ada tawashul untuk meminta kepada Allah, yang ada hanya meminta didoakan orang lain atau orang lain turut  mendoakan sesuai dengan permintaan.
Kedua, Pemikiran bidang syariat
Syariat yang benar adalah bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Segala hal di luar kedua sumber ajaran tersebut adalah bid’ah dan sesat. Tidak ada Qiyas dalam masalah ibadah dan tidak ada rasionalisasi dalam ibadah mahdah. Ijma’ yang diperbolehkan adalah ijma’ sahabat, sedangkan qiyas dperbolehkan pada masalah muamalah saja.
Ketiga, pemikiran bidang sosial keagamaan
Persis memandang pengamalan ajaran keagamaan yang berbaur dengan tradisi tertentu adalah mengandung kebid’ahan dan syirik jikalau pelaksanaannya bersifat mengikat dan membelenggu umat Islam. Pengamalan tradisi yang di dalamnya mencampur adukan antara ajaran Islam dan Hindu serta Budha adalah dilarang, karena hal tersebut merusak akidah dan syari’ah Islam yang seharusnya bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Keempat, Dalam bidang Fiqh
Persis berpandangan bahwa fiqh adalah hukum syari’ah amaliyah yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Semua aliran fiqh dapat dijadikan contoh dan paradigma dalam bidang metodologi pemahaman ajaran Islam. Al-Qur’an membutuhkan penafsiran dan hadis pun membutuhkan analisis dan pemaknaan yang sesuai, tetapi semuanya itu tetap bergantung pada tingkat ketelitian dan pemahaman yang acuan dasarnya Al-Qur’an dan al-Hadis.
Kelima, dalam bidang Muamalah
Bagi Persis, semua permasalahan yang berkaitan dengan bidang muamalah adalah mubah hukumnya, kecuali ada dalil yang melarangnya. Inovasi, kemajuan dan perkembangan dalam bidang muamalah adalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran dasar dan akhlak-akhlak yang dicontohkan Rasulullah SAW. dan tidak bercampur aduk dengan ajaran non Islam.
Kelima hal tersebut merupakan ciri khusus pemikiran golongan Persis. Sehingga, setiap gerakan purifikasi yang dilakukan oleh para anggotanya tidak akan jauh dari kelima hal tersebut.
Oleh karena itu, Dewan Hisbah selaku institusi dalam tubuh Persis yang mempunyai wewenang dalam penggalian ajaran Islam pun mempunyai pendekatan tersendiri dalam penggalian hukum Islam yang secara  jelas membedakan antara Persis dengan organisasi Islam yang lain.
Penyusunan argumentasi (istinbath al-ahkam) atas perilaku beragama dan sosial keagamaan anggota Persis  yang dilakukan oleh Dewan Hisbah dalam penggalian hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan al-Sunnah, oleh masyarakat Persis dikenal dengan Istidlal (menggali dalil).
Dewan Hisbah dalam ber-istidlal dengan al-Quran, antara lain berpedoman pada kaidah sebagai berikut:
1. Mendahulukan zhahir ayat al-Quran daripada ta’wil dan memilih thariqah tafwidh dalam masalah i’tiqadiyah.
2. Menerima dan meyakini isi kandungan al-Quran sekalipun tampaknya bertentangan dengan ‘aqly dan ‘ady, seperti masalah Isra dan Mi’raj.
3. Mendahulukan makna haqiqi daripada makna majazi kecuali jika ada alasan (qarinah), seperti kalimat: “Aw lamastumun nisa” dengan pengertian bersetubuh.
4. Apabila ayat al-Quran bertentangan dengan Hadis, didahulukan ayat al-Quran sekalipun Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muttafaq ‘Alaih, seperti hal menghajikan orang lain.
5. Menerima adanya nasikh dalam al-Quran dan tidak menerima adanya ayat-ayat yang mansukh (naskh al-kulli).
6. Menerima tafsir para sahabat dalam memahami ayat-ayat al-Quran (tidak hanya penafsiran ahl al-bait) dan mengambil penafsiran sahabat yang lebih ahli jika terjadi perbedaan penafsiran di kalangan sahabat.
7. Mengutamakan tafsir bi al-Ma’tsur daripada bi ar-Ra’yi. Menerima Hadis-Hadis sebagai bayan terhadap al-Quran, kecuali ayat yang telah diungkapkan dengan shighat hasr, seperti ayat tentang makanan yang diharamkan.
Sedangkan dalam ber-istidlal dengan Hadis mereka mengikuti kaidah sebagai berikut:
1. Menggunakan Hadis shahih dan hasan dalam mengambil keputusan hukum.
2. Menerima Kaidah: Al-hadisu aldhaifatu yaqwa ba’duha ba’-dhan, jika ke-dha’if-an hadis tersebut dari segi hafalan perawi (dhabth) dan tidak bertentangan dengan Al-Quran atau Hadis lain yang shahih. Adapun jika ke-dha’if-an itu dari segi tertuduh dusta (fisq al-rawi), maka kaidah tersebut tidak dipakai.
3. Tidak menerima Ka’idah: Al-hadisu al-dha’ifu ya’malu fi fadhail al-’amali, karena yang menunjukkan fadha’il al-’amal dalam Hadis shahih pun cukup banyak.
4. Menerima Hadis shahih sebagai tasyri’ yang mandiri, sekalipun bukan merupakan bayan al-Quran.
5. Menerima hadis Ahad sebagai dasar hukum selama kualitas hadis tersebut shahih.
6. Hadis Mursal Shahabi dan Mauquf bi Hukm al-Marfu’ dipakai sebagai hujjah selama sanad Hadis tersebut shahih dan tidak bertentangan dengan Hadis lain yang shahih.
7. Hadis Mursal Tabi’i dijadikan hujjah apabila Hadis tersebut disertai qarinah yang menunjukkan ketersambungan sanad (ittishal) Hadis tersebut.
8. Menerima kaidah: Al-jarh muqaddamun ‘ala al-ta’dil dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika yang men-jarh menjelaskan jarh-nya (mubayan al-sabab), maka jarh didahulukan daripada ta’dil.
b. Jika yang men-jarh tidak menjelaskan sebab jarh-nya, maka ta’dil didahulukan daripada jarh.
c. Bila yang men-jarh tidak menjelaskan sebab jarh-nya, tapi tidak ada seorang pun yang menyatakan tsiqat, maka jarh-nya bisa diterima.
9. Menerima kaidah tentang sahabat: Al-sahabatu kulluhum ‘udul.
10. Riwayat orang yang suka melakukan tadlis diterima, jika menerangkan bahwa apa yang diriwayatkannya itu jelas shigat tahamul-nya menunjukkan ittishal, seperti menggunakan kata: hadasani.
Adapun dalam menghadapi masalah-masalah yang tidak ditemukan nashnya yang tegas (sharih) dalam al-Quran dan al-Hadis, ditempuh dengan cara ijtihad jama’i, dengan rumusan-rumusan sebagai berikut:[27]
1. Tidak menerima ijma’ secara mutlak dalam masalah ibadah kecuali ijma’ sahabat.
2. Tidak menerima qiyas dalam masalah ibadah mahdlah, sedangkan dalam ibadah ghair mahdlah, qiyas diterima selama memenuhi persyaratan qiyas.
3. Dalam memecahkan ta’arud al-’adilah diupayakan dengan cara:
a. Thariqat al-jami’, selama masih mungkin di-jam’u.
b. Thariqat at-tarjih, dari berbagai sudut dan seginya, misalnya:
1.)  Mendahulukan al-Mutsbit daripada an-Nafi.
2.)  Mendahulukan hadis-hadis riwayat shahihain daripada diluar shahihain.
3.) Dalam masalah-masalah tertentu, hadis yang diriwayatkan oleh Muslim lebih didahulukan daripada riwayat Bukhari, seperti dalam hal pernikahan Nabi dengan Maemunah.
4.) Meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan jatuh pada hukum bid’ah lebih didahulukan daripada mengamalkan sesuatu yang diragukan sunnahnya.
c.  Thariqat an-naskh, jika diketahui mana yang dahulu dan mana yang kemudian.
4. Dalam membahas masalah ijtihad, Dewan Hisbah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih sebagaimana lazimnya para fuqaha.
5. Dewan Hisbah tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab, tetapi pendapat imam madzhab menjadi bahan pertimbangan dalam ketentuan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah.
D.    Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah (secara resminya bernama jam’iyat al-Islah wa al-Irsyad al-Islamiyyah) didirikan pada tanggal 6 September 1914 oleh Syeikh Ahmad bin Muhammad Al-Soorkaty al-Anshary atau lebih dikenal dengan nama Syeikh Ahmad Surkati. Tanggal tersebut mengacu pada tanggal berdirinya Madrasah Al-Irsyad yang pertama.
Syekh Ahmad Surkati sendiri adalah merupakan seorang warga Mesir keturunan Sudan yang pada mulanya kedatangannya ke Indonesia adalah atas permintaan organisasi Jami’at al-khair (yaitu organisasi orang-orang Indonesia keturunan Arab golongan sayyid, yang berdiri sejak tahun 1905). Namun kemudian dikarenakan merasa kurang nyaman bergabung dengan organisasi Jami’at al-khair yang mana pada waktu itu mayoritas anggotanya masih sangat memperhatikan kasta, kemudian beliau memilih untuk keluar, dan bersama beberapa sahabatnya beliau mendirikan madrasah Al-Irsyad al-Islamiyyah kemudaian membentuk organisasi Jami’yat al-Islah wa al-Irsyad al-Islamiyyah.
Al-Irsyad pada masa awal kelahirannya bersama Muhammadiyah dan Persis dikenal sebagai Trio Pembaharu Islam. Hal ini dikarenakan ketiga organisasi tersebut sama-sama mengusung semangat pembaharuan Islam yang sebelumnya telah dikobarkan oleh Muhammad Abduh di negeri Mesir.
Muhammadiyah lebih banyak berperan pada pembangunan lembaga-lembaga pendidikan. Persis lebih mengacu pada bidang dakwahnya. Sedangkan al-Irsyad seketika terlibat berbagai masalah Diniyah, sehingga ofensif al-Irsyad kemudian telah menempatkannya sebagai pendobrak hingga pembinaan organisasi agak tersendat. Namun dikarenakan latar belakang pendirian organisasi ini adalah para keturunan Arab dan pada waktu itu pun al-Irsyad banyak menangani masalah yang terjadi pada warga keturunan Arab, maka hingga saat ini pun masih banyak yang beranggapan bahwa al-Irsyad adalah organisasi keturunan Arab saja.
Sejak didirikan, al-Irsyad memiliki tujuan untuk memurnikan tauhid, ibadah dan amaliyah Islam. Wilayah gerakannya adalah pada bidang pendidikan dan dakwah. Sehingga untuk merealisirkan tujuan mereka tersebut, mereka mendirikan ratusan sekolah formal dan lembaga pendidikan non-formal serta Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Sebagaimana yang diajarkan oleh Muhammad Abduh, al-Irsyad mementingkan pelajaran Bahasa Arab sebagai alat utama untuk memahami Islam dari sumber-sumber pokoknya yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis. Dalam sekolah-sekolahnya, al-Irsyad menekankan pengertian serta daya kritik para anak didiknya. Stressing pendidiakn yang diajarkan disekolahnya adalah mencakup pada Tauhid, Fiqih dan Sejarah.
Dalam hal perumusan hukum Islam, al-Irsyad mempunyai Lembaga Istisyariyah, yang beranggotakan tokoh-tokoh senior dan kalangan ahli al-Irsyad
Adapun formasi Lembaga Istisyariyah al-Irsyad saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua           : Drs. H. Abdullah Rasyidi
Wakil Ketua  : H. Ridho Baridwan, SH
Sekretaris    : H. Ali Binnur
Anggota:
- H. Abdul Rahman Saleh, SH
- Drs. A. Sjukry Suaidy
- Bisyir M. Nahdi, SH. MM
- Prof. Dr. HM. Tahir Azhary, SH
- H. Husein Umar
- H. Dja'far Balfas
- H. Mustafa Mahdami
- Abdullah Siddiq Surkaty
- H. Ali Harharah
- A. Abubakar Ali Sungkar
- Ir. H. Hasan Syawi, ME
- H. Khalid bin Zoo'
- H. Yusuf Mahdami
- Drs. Abdurrahman bin Silim, Ms
- Ir. H. Abdullah Bahwal
- Drs. Rais Muhammad Jabri
- H. Abdul Aziz Wakid
- H. Khalid Basir
Secara metodologi (manhaj), penggalian hukum yang digunakan oleh Lembaga Istisyariyah al-Irsyad tidak jauh berbeda dengan manhaj yang digunakan oleh kelompok Muhammadiyah dan Persis, hal ini dikarenakan ketiga organisasi tersebut tumbuh dari satu akar yang yang sama yakni semangat pembaharuan (tajdid) Islam yang sama-sama bertujuan untuk mengembalikan orientasi pemikiran masyarakat muslim bersumber kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah saja.
E.     Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah yang mengimpun di dalamnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia didirikan pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan para ulama, cendekiawan dan zuama yang datang dari seluruh Indonesia.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Ulama Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.
Akibatnya umat Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.
Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma'ruf dan nahi munkar
Fungsi kedua MUI dalam rumusan lima fungsi MUI diatas adalah fungsi MUI sebagai pemberi fatwa (mufti). Hal ini dikarenakan fatwa mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. Fatwa dipandang salah satu alternatif yang bisa memcahkan kebekuan dalam perkembangan hukum Islam. Berdasarkan fungsi tersebut maka dibentuklah komisi fatwa MUI yang beranggotakan para ulama yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan berbagai disiplin ilmu yang dilmiliki.
Mengenai metodologi (manhaj) yang digunakan oleh komisi Fatwa MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan Nash Qath’i, pendekatan Qauli dan pendekatan Manhaji.
1.                  Pendekatan Nash Qath’i yaitu pendekatan dengan berpegang kepada nash al-Qur’an atau hadis terhadap suatu masalah yang terdapat pada nash Al-Qur’an atau al-hadis secara jelas. Sedangkan apabila penjelasannya tidak terdapat pada nash, maka masalah tersebut diselesaikan melalui pendekatan Qauli ataupun Manhaji
2.                  Pendekatan Qauli adalah pendekatan yang mana dalam proses penetapan fatwanya dengan mendasarkan pada pendapat para Imam mazhab dalam kitab-kitab fiqh terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah). Pendektan Qauli dilakukan apabila jawaban dapat tercukupi oleh pendapat yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh yang mu’tabarah dan hanya satu pendapat (qaul), apabila qaul dianggap tidak cocok lagi karena sulit untuk dilaksanakan (ta’assur atau ta’adzur al-amal atau shu’ubah al-amal), atau karena alasan hukumnya (illah) berubah, maka dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan telaah ulang (i’adah al-nadzar), sebagai yang dilakukan ulama terdahulu. Hal ini dilakukan karena mereka tidak terpaku pada pendapat ulama terdahulu apabila pendapat tersebut sudah tidak memadai untuk dijadikan pedoman.
3.                  Pendekatan Ketiga yaitu pendekatan Manhaji. Pendekatan Manhaji dilakukan apabila kedua pendekatan sebelumnya belum mampu memberi jawaban atas permasalahan yang timbul.
Pendekatan Manhaji adalah pendekatan dalam penetapan fatwanya menggunakan kaidah-kaidah pokok (al-qowaid al-ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh imam mazhab dalam merumuskan hukum suatu masalah. Pendekatan manhaji dalam komisi fatwa MUI dilakukan melalui ijtihad secara kolektif (ijtihad jama’i), dengan menggunakan metode; al-jam’u wa al-taufiq, tarjihiy, ilhaqi dan istinbathi.
Metode al-jam’u wa al-taufiq yaitu dengan cara mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda. Contoh pemberlakuan metode ini adalah pada permasalahan khilafiyah dikalangan imam madzhab.
Namun apabila metode al-jam’u wa al-taufiq dianggap belum bisa memberi jawaban maka penetapan fatwa dilakukan melalui metode tarjihi, yakni dengan memilih pendapat ulama yang dinilai paling kuat dalil dan argumentasinya. Bentuk prakteknya yaitu dengan mengadakan perbandingan mazhab (muqarran al-mazahib) dan dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh perbadingan.
Metode ilhaqi digunakan apabila ditemukan suatu kasus yang belum ada qaul yang menjelaskan secara persis jawaban atas permasalahan tersebut, namun terdapat kasus yang sepadan dengan kasus tersebut dan telah ada jawabannya dalam kitab yang mu’tabar, sehingga kasus tersebut disamakan dengan kasus padanannya yang telah ada sebelumnya.
Selanjutnya metode Istinbathi dilakukan apabila metode ilhaqi tidak bisa dilakukan. Metode Istinbathi dilakukan dengan empat macam cara; qiyasi, istislahi, istihsani dan sadz al-dzari’ah.
III.             Kesimpulan
Kelompok-kelompok Islam yang ada di Indonesia meskipun berbeda cara pandang mengenai tata pengaplikasian Islam dalam kehidupan para warganya. Namun sebenarnya mereka mempunyai sistematis dan tujuan yang sama. Masing-masing kelompok sama memiliki lembaga pengkajian hukum dan dalam pengkajiannya pun mereka sama-sama melakukannya atas dasar ihtiyath.
Kelompok NU yang secara terang-terangan menyatakan memilih untuk bermahzab beranggapan bahwa kemampuan umat muslim saat ini sungguh sangat sulit untuk mencapai derajat mujtahid, sehingga sebagai solusinya mereka lebih memilih untuk merujuk kepada pendapat-pendapat ulama mazhab terdahulu yang ada dalam kitab-kitab klasik daripada langsung menelaah langsung nash-nash yang ada dalam al-Qur’an. Hal ini tidak lain merupakan bentuk ihtiyath yang mereka yakini.
Selanjutnya kelompok Muhammadiyah, Persis dan al-Irsyad yang mana merupakan kelompok-kelompok yang mendukung ide pembaharuan Islam, berpendapat bahwa bentuk ihtiyath dalam kajian hukum Islam adalah dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah secara langsung.
MUI sebagai lembaga pemerintah mencoba menjadi penengah. MUI dengan Komisi Fatwanya mencoba melaksanakan fungsi sebagai ulil amri dengan memberi tuntunan bagi masyarakat muslim Indonesia dalam bentuk fatwa secara menyeluruh tanpa memandang kelompok-kelompok tertentu. Namun demikian, meskipun MUI merupakan bentuk dari wajah pemerintah. MUI belum mampu untuk “mengambil alih” ketaatan masyarakat muslim pada kelompoknya masing-masing.
Perbedaan yang terjadi diantara masyarakat muslim di Indonesia hendaknya menjadi romantika tersendiri dalam kehidupan keislaman di negeri ini. Sehingga tidaklah perlu terjadi perpecahan di antara umat muslim dikarenakan perbedaan tersebut. Dengan demikian hadis nabi yang mengatakan bahwa perbedaan adalah rahmat, dapat benar-benar kita yakini adanya.



Leave a Reply